Header Ads Widget

Pemerintah Harus Segera Tindak THM di JLS


PKS Kab. Serang -- Rapat koordinasi antara komisi 1 DPRD kabupaten Serang dengan Pemkab Serang, digelar hari Selasa, 2/2 lalu di aula Setda. Ini merupakan tindak lanjut pertemuan komisi 1 dengan pihak polres kota Serang, sekaliigus juga sebagai respon dari aduan aliansi Gebrak (Gerakan bersama anti kemaksiatan) Banten yang sebelumnya menemui fraksi PKS.

Dalam pertemuan itu, sebagai aleg dari fraksi PKS, Ahmad Jajat memberikan masukan kepada Satpol PP sebagai pihak pelapor perkara penyobekan segel, agar meminta dukungan dari semua OPD yang berkaitan dengan perkara THM (Setda, DPMDPTSP, bag.hukum, Kesbangpol, diskomperindag, camat kramatwatu) agar berupaya menaikkan perkara penyobekan ini dari status penyidikan ke status gelar perkara (P21). Kepada pihak Setda yang diwakili oleh Asda agar berkoordinasi dengan Kapolres kota Serang untuk melanjutkan proses hukum terhadap THM yang membandel dan melawan hukum.

"Sesuai dengan masukan dari pihak dinas DPMDPTSP bahwa THM tersebut tidak memiliki izin operasional, maka dengan ini kami meminta segera dilakukan penutupan dalam rangka penegakkan perda terkait perda penyakit masyarakat, perda izin IMB dan perda pelanggaran Prokes covid 19, yang disinyalir dilanggar oleh THM-THM di JLS (jalan lingkar selatan) yang masuk wilayah kec.kramatwatu dan Waringinkurung kab. Serang," ungkap Jajat.

Satpol PP hendaknya juga berkoordinasi dengan Polri dan TNI untuk segera melakukan tindakan nyata menutup THM tersebut. Setelah melakukan diskusi dengan bagian hukum, para anggota dewan itu juga meminta agar dalam tindakan penutupan THM tersebut tidak ada pelanggaran hukum yg dilakukan oleh pemerintah kabupaten Serang untuk menjaga Marwah dan wibawa pemerintah kabupaten serang dalam penegakan pelanggaran hukum yg dilakukan oleh pengelola THM di wilayah JLS.